Yayasan Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat Papua

Beranda>Cerita Dari Lapangan>Berharap Bawa Pulang SK, Apa Daya Tertunda-tunda

Berharap Bawa Pulang SK, Apa Daya Tertunda-tunda

Pemberian SK CPNS
Upacara Penyerahan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Deiyai (Dok. Yapkema)

Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Deiyai yang telah dinyatakan lolos tes menerima Surat Keputusan (SK) di Gedung Serba Guna Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deiyai, 22 Juli lalu. SK diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Seleksi CPNS dilakukan bertujuan untuk mengisi formasi kekosongan pada setiap instansi Daerah di Kabupaten Deiyai. Banyak pemuda pemudi Papua mendaftarkan diri, dan sebagian kecil yang lolos tes CPNS tersebut.

Bagi CPNS yang dinyatakan lolos, harapan pun membumbung tinggi, karena menjadi PNS atau ASN masih menjadi pilihan utama lapangan pekerjaan pemuda pemudi Papua. 

Proses pemberian SK ini ternyata dilakukan lewat dua tahapan. Pertama, SK diberikan kepada mereka yang namanya telah diterbitkan dalam SK karena tidak memiliki masalah dalam proses verifikasi berkas. Sedangkan tahap kedua pemberian SK ditujukan kepada mereka yang masih bermasalah dalam proses pemberkasan sehingga SK barubakan diberikan setelah proses pemberkasan selesai. Soal ini dikonfirmasi oleh Kepala BKPSDM dihadapan para CPNS.

WhatsApp Image 2025-07-31 at 17.34.37 (1)
Upacara Penyerahan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Deiyai (Dok. Yapkema)

Usai pemberian SK CPNS ini, bagi yang telah menerima SK pulang dengan wajah gembira. Namun bagi mereka yang belum menerima SK karena pemberkasan yang bermasalah pulang dengan kecewa bahkan rasa kesal.

Salah seorang CPNS yang belum mendapatkan SK bilang, mestinya pemberian SK itu lebih baik satu kali saja (sekaligus). Karena saat yang lain pulang dengan senang sedangkan yang lain pulang dengan kecewa sehingga menimbulkan perasaan tidak adil.

Menurut dia seharusnya pemberian SK itu dilakukan setelah seluruh berkas-berkas bermasalah diselesaikan. Sehingga semua CPNS dapat menerima SK, merasa senang dan puas.

Penulis sebagai salah seorang CPNS yang menerima SK tidak mendapat kejelasan, kenapa pentahapan seperti ini terjadi. Misalnya, sampai kapan pemberkasan yang bermasalah akan diselesaikan, dan sampai kapan mereka yang telah lolos CPNS ini harus menunggu SK-nya.

Hal-hal seperti ini semestinya menjadi pertimbangan dan evaluasi BKPSDM kedepan guna mencegah potensi konflik yang didorong kekecewaan. Mengingat harapan para CPNS di Papua begitu tinggi terhadap kejelasan SK mereka.

Oleh : Nikson/Yapkema

Bagikan Artikel ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *